Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Oktober 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINERGI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal 70 tahun.

Apabila permohonan untuk menguji pasal 167 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diterima, maka ini akan berpotensi menutup peluang bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jakarta, (20/10/23).

Pengacara dan politisi senior Yusril Ihza Mahendra telah secara tegas menyuarakan pendapatnya terkait perkara ini.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan kewenangan MK untuk menentukan batas usia maksimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menekankan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang, dan dalam hal ini, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai bahwa masalah usia ini tidak memiliki aspek konstitusional yang perlu dipertimbangkan oleh MK, karena berapapun batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang yang mencalonkan diri dianggap dewasa menurut hukum.

Yusril menekankan pentingnya MK untuk tetap berpegang pada asas ini, agar tidak menciptakan putusan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Menjawab pertanyaan seputar apakah pandangan Yusril memiliki unsur kepentingan politik, mengingat ia juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menyatakan bahwa pandangannya bersifat sejalan, baik dari perspektif akademis maupun politik.

Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang memimpin KIM, Yusril menganggap tugasnya adalah memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Yusril menekankan bahwa dalam konteks politik, hukum dan konstitusi harus tetap menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia juga mencatat bahwa Prabowo Subianto, dalam pernyataannya sebelumnya, telah menegaskan komitmen KIM untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Pendapat Yusril tentang pentingnya menjaga proses hukum dan konstitusi yang adil, terlepas dari pertimbangan politik, menjadi cerminan komitmen yang ia pegang dan juga yang dipegang oleh Koalisi Indonesia Maju dalam memimpin negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
Bahlil Lahadalia Tegur Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Terkait Polemik Kebijakan LPG 3 KIlogram
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih
Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen
Di Provinsi Kalimantan Barat; Partai Demokrat Raih Kemenangan di 9 dari Total 14 Kabupaten dan Kota
Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara, Prabowo Subianto Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:40 WIB

Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri, Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Baliknya

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:38 WIB

HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:57 WIB

PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:17 WIB

Bahlil Lahadalia Tegur Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Terkait Polemik Kebijakan LPG 3 KIlogram

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:25 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:48 WIB

Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 08:48 WIB

Di Provinsi Kalimantan Barat; Partai Demokrat Raih Kemenangan di 9 dari Total 14 Kabupaten dan Kota

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:40 WIB

Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara, Prabowo Subianto Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi

Berita Terbaru