Usaha Pertambangan Khusus Ormas Keagamaan, Konferensi Waligereja Indonesia Tak akan Ajukan IUPK

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (Dok. Kaj.or.id)

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (Dok. Kaj.or.id)

MINERGI.COM – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyebutkan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

KWI menanggapi terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

PP 25 Tahun 2024 memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo di Jakarta, Rabu (5/6/2024) menyebutkan KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

“Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu,” kata dia.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu.”

“Karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo.

Kardinal Suharyo menyampaikan hal itu usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan.

IUPK memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi.

Presiden memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan.

Untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara
Inovasi dan Keberlanjutan, Pertamina Resmi Luncurkan Produk Baru BBM Bersulfur Rendah Diesel X
Soal Kriteria Perguruan Tinggi yang Terima Izin Usaha Petambangan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah
Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi
Bìayai Proyek Investasi Hilirisasi, Kalangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Terlibat
Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:07 WIB

Inovasi dan Keberlanjutan, Pertamina Resmi Luncurkan Produk Baru BBM Bersulfur Rendah Diesel X

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:21 WIB

Soal Kriteria Perguruan Tinggi yang Terima Izin Usaha Petambangan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:37 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Bìayai Proyek Investasi Hilirisasi, Kalangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Terlibat

Senin, 30 Desember 2024 - 08:52 WIB

Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB

Senin, 9 Desember 2024 - 15:39 WIB

Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian

Berita Terbaru