MINERGI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), memimpin sidang yang dilakukan melalui teleconference di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang kedua pada tahun 2024, dihadiri oleh Anggota DEN unsur Pemerintah beserta Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan.
Sidang anggota DEN tersebut membahas isu strategis di bidang energi, diantaranya ialah:
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Membahas ketahanan energi Indonesia
2. Antisipasi terhadap kondisi krisis dan/atau darurat energi (KRISDAREN) dampak memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah
3. Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Arifin menyampaikan bahwa ketahanan energi Indonesia berada pada level 6,6.
Hal itu mengindikasikan tingkat status ketahanan energi Indonesia berada pada dalam posisi “Tahan”.
Status tersebut didapatkan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
“Ada beberapa kriteria poin, yaitu availability, accessibility, affordability, dan acceptability.”
Baca Juga:
CSA Index Jadi Barometer Optimisme Pasar, Lonjakan Mei 2025 Cetak Rekor Terbaik Tahun Ini
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi, BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius
“Ini perlu kita evaluasi lagi pembobotannya apakah memang sudah merefleksikan kondisi yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin membeberkan faktor-faktor yang akan memperkuat indeks ketahanan energi nasional tersebut.
Yaitu dari sisi availability bagaimana Indonesia bisa mengeksploitasi sumber-sumber migas yang sudah bermunculan.
Seperti pada lapangan minyak bumi Clastic di Cepu, sumur Migas Non Konvensional (MNK) di Rokan, serta yang terbaru adalah di Buton dengan potensi minyak yang cukup besar.
“Untuk gas kita masih ekspor cukup banyak, sekitar 25% dari total produksi hampir 1 juta barrel oil equivalen.”
“Potensi gas baru seperti Masela akan beroperasi pada tahun 2030, kemudian Geng North yang akan berproduksi tahun 2027, masih ada juga Andaman dan lainnya,” Imbuhnya.
Pemerintah, sebut Arifin, juga tengah mengakselerasi program konversi diesel ke gas, mengingat penggunaan bahan bakar diesel yang cukup besar, yakni sekitar 3 juta Kilo liter (KL).
Selain itu, konversi kendaran roda dua berbasis bensin menjadi listrik juga telah dijalankan oleh Kementerian ESDM, namun masih belum berjalan dengan optimal.
“Kita punya program konversi motor listrik dari combustion ke baterai, hanya kita butuh dukungan.”
“Untuk bisa mendapatkan alokasi subsidi bantuan untuk dapat mendorong konversi dari masyarakat,” paparnya.
Selain itu, regulasi juga menjadi faktor penting untuk menguatkan ketahanan energi nasional.
Arifin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) masih belum bisa diresmikan karena masih ada hal yang perlu didalami lebih lanjut.
Salah satunya ialah power wheeling, Ia menyebutkan bahwa itu harus segera diselesaikan.
Karena menurut Arifin target bauran energi akan bisa lebih cepat tercapai, dan bisa meningkatkan ketahanan energi nasional, karena sumber-sumber energi listriknya ada di dalam negeri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang hadir dalam sidang tersebut.
Dia juga mendukung langkah-langkah untuk mengatasi krisis energi, serta menjaga stabilitas kondisi terhadap ketahanan energi Indonesia.
“Saya mendukung langkah-langkah untuk mengatasi krisis energi dan menjaga ketahanan energi dan untuk menjaga stabilitas kondisi terhadap ketahanan energi.”
“Kita perlu mempercepat diversifikasi sumber energi dan kita perlu mendorong investasi dalam pemanfaatan EBT,” ungkap Siti.
Dalam kesempatan tersebut, DEN juga mengusulkan langkah-langkah strategis sebagai langkah antisipasi terhadap dampak konflik tersebut.
Dalam jangka pendek, DEN merekomendasikan untuk membentuk Tim Asistensi Penanggulangan Krisdaren, dan mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Untuk jangka menengah, DEN mengusulkan adanya dukungan fleksibilitas anggaran untuk mengantisipasi kondisi Krisdaren, serta percepatan substitusi energi fosil dengan energi yang ramah lingkungan.
Sedangkan untuk jangka panjang, optimalisasi potensi kerja sama dengan sumber lain juga diperlukan untuk memperkuat suplai minyak mentah.***