Tarik Minat Investor Masuk ke Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.(Dok. esdm.go.id)

Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.(Dok. esdm.go.id)

MINERGI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.

Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen.

Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

“Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi.”

“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” jelas Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, pada Sosialisasi aturan tersebut, hari ini Selasa (1/10).

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal.

Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Kemudian, sebut Ariana, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

“Poin yang keempat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor,” sambungnya.

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen.

Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Poin yang kedua adalah parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

“Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini.”

“Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir,” jelas Ariana.

Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75% s.d 95%, Berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Yang terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas.

Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Investasi Migas Baru: Rp37 Miliar di Blok Perkasa, Cadangan 228 Juta Barel dan 1,3 TCF Gas
Tiga Prestasi Besar Pertamina Drilling di Ajang TOP GRC Awards 2025
Produksi Minyak PHR Zona 4 Capai 30 Ribu Barel, Tertinggi Sejak 2021
Efisiensi Batch Drilling Adera Field: Produksi Minyak 2.045 BOPD
Konsumsi BBM Non-Subsidi Naik Tajam, Pasokan SPBU Terganggu
Empat Anugerah OSH Asia 2025 Jadi Bukti Transformasi Keselamatan Pertamina
PHR Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Alat Thorped
Investasi SDM Maritim Elnusa Jadi Fondasi Keberlanjutan Industri Energi

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIB

Investasi Migas Baru: Rp37 Miliar di Blok Perkasa, Cadangan 228 Juta Barel dan 1,3 TCF Gas

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Tiga Prestasi Besar Pertamina Drilling di Ajang TOP GRC Awards 2025

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Produksi Minyak PHR Zona 4 Capai 30 Ribu Barel, Tertinggi Sejak 2021

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

Efisiensi Batch Drilling Adera Field: Produksi Minyak 2.045 BOPD

Kamis, 4 September 2025 - 11:20 WIB

Konsumsi BBM Non-Subsidi Naik Tajam, Pasokan SPBU Terganggu

Kamis, 4 September 2025 - 07:51 WIB

Empat Anugerah OSH Asia 2025 Jadi Bukti Transformasi Keselamatan Pertamina

Senin, 1 September 2025 - 15:27 WIB

PHR Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Alat Thorped

Senin, 1 September 2025 - 07:29 WIB

Investasi SDM Maritim Elnusa Jadi Fondasi Keberlanjutan Industri Energi

Berita Terbaru