MINERGI.COM – Mulai Sabtu (1/6/2024) pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan hal itu dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Mafia Proyek Migas: Dana Pertamina Rp800 Miliar Terindikasi Bocor Lewat Anak Usaha BUMD
Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva.
Riva mengatakan, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Baca Juga:
Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat
RUPS Semen Indonesia 2025 Ganti Direktur Utama, Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Terbaru
Babak Baru Hulu Migas: Peluang Investasi dalam Lelang Tiga WK dengan Cadangan Jumbo
Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu.
Baca artikel lainnya di sini : Meningkatkan Kualitas SDM: Prakonvensi RSKKNI Bidang Jasa Keuangan di Bandung
Baca Juga:
Forum Migas Asia Tenggara Resmi Dibuka Presiden Prabowo Subianto, Diikuti 60 Negara Peserta
RAPBN 2026 Prioritaskan Pangan, Energi, dan MBG di Tengah Ketidakpastian Global dan Fiskal Ketat
Presiden Prabowo Resmikan Lapangan Migas Forel – Terubuk: Swasembada Energi Jadi Misi Baru
Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E.
Data itu milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.
Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id