Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Dok. Migas.esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Dok. Migas.esdm.go.id)

MINERGI.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin.

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Berita Terkait

Hilirisasi Nikel Indonesia Diperkuat Investasi Strategis Danantara dan GEM
Pengawasan Ketat di Weda Bay: Industri Nikel Harus Ramah Lingkungan Sekarang
Hilirisasi Tetap Jalan, Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Soal Ores
Royalti Tambang Aceh Sentuh Rp2 Triliun, PT Mifa Dominasi Kontribusi
Larangan Ekspor Mineral Mentah Indonesia Perkuat Rantai Pasok Industri Baterai
Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas di Tengah Diskon Tarif Impor AS
ESDM Tetapkan HBA Juli 2025: Koreksi Harga Batu Bara Capai USD 97,65
28 Smelter Nikel Indonesia Tutup, Tekanan Fiskal Guncang Daya Saing Global

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Hilirisasi Nikel Indonesia Diperkuat Investasi Strategis Danantara dan GEM

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Pengawasan Ketat di Weda Bay: Industri Nikel Harus Ramah Lingkungan Sekarang

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

Hilirisasi Tetap Jalan, Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Soal Ores

Senin, 28 Juli 2025 - 07:15 WIB

Royalti Tambang Aceh Sentuh Rp2 Triliun, PT Mifa Dominasi Kontribusi

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:10 WIB

Larangan Ekspor Mineral Mentah Indonesia Perkuat Rantai Pasok Industri Baterai

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:29 WIB

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas di Tengah Diskon Tarif Impor AS

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:22 WIB

ESDM Tetapkan HBA Juli 2025: Koreksi Harga Batu Bara Capai USD 97,65

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:57 WIB

28 Smelter Nikel Indonesia Tutup, Tekanan Fiskal Guncang Daya Saing Global

Berita Terbaru