MINERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Waketum Golkar Nurdin Halid.
Nurdin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka hakim agung nonaktif GS.
“Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nurdin Halid,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/12/2023).
Ali belum mengatakan, pemangilan Nurdin untuk melakukan pendalaman untuk kasus di MA.
Baca Juga:
Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal, BGN Tanggapi Wamentan Sudaryono
PT Bukit Asam Tbk Berikan Besiswa bagi Putra-putri TNI dan Polri, Bantu Cerdaskan Generasi Muda
PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan
KPK menahan dan menetapkan Hakim Agung GS. GS ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
Baca artikel lainnya di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju
“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi.”
“Disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU”
Baca Juga:
Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028
“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Sebut Minat Negara Lain ke Produk Pesawat Produksi RI Meningkat
Asep menjelaskan, GS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Milyar, untuk pengondisian terkait amar isi putusan.
Pastinya, amar putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.***
Baca Juga:
Sebagai Kndaraan Resmi Kenegaraan, Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda