Rina Pertiwi Divonis Pidana Penjara selama 4 Tahun, Korupsi Pengurusan Eksekusi Lahan PT Pertamina

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi. (Dok. pt-padang.go.id)

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi. (Dok. pt-padang.go.id)

JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Terkait kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Eko Aryanto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan.”

“Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2025)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan demikian, Rina terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Sementara keadaan meringankan, yaitu Rina bersikap sopan selama persidangan.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” tutur Hakim Ketua.

Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 4 tahun.

Kendati demikian, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar.

Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana.

Untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.

Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

Namun demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.

Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Mafia Proyek Migas: Dana Pertamina Rp800 Miliar Terindikasi Bocor Lewat Anak Usaha BUMD
Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat
Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu
Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi
Sunindyo Suryo Herdadi Dilantik Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia
Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN, KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:29 WIB

Mafia Proyek Migas: Dana Pertamina Rp800 Miliar Terindikasi Bocor Lewat Anak Usaha BUMD

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:18 WIB

Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:22 WIB

Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:11 WIB

Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo

Senin, 5 Mei 2025 - 07:45 WIB

Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi

Selasa, 29 April 2025 - 11:20 WIB

Sunindyo Suryo Herdadi Dilantik Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia

Selasa, 22 April 2025 - 15:11 WIB

Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN, KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Nasional

Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:18 WIB