MINERGI.COM – PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.
Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun.
Serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.
Jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018–2021.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan.
Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin.”
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
“Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding,” kata Emma.
Emma menjelaskan bahwa jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012–2023, dengan total nilai hampir Rp6 triliun.
Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM.
Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Emma menuturkan, untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi.
Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN.
Sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Ekspres.news dan Femme.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.