PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertambangan Nikel. (Pixabay.com/schauhi)

Ilustrasi Pertambangan Nikel. (Pixabay.com/schauhi)

MINERGI.COM – PT Bintang Delapan Wahana (BDW) diharapkan untuk tetap kooperatif atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Motowali.

Pasalnya, proses penyidikan kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati Helmi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/08/III/Res.1.9./Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024 yang kami terima dari Polda Sulteng.”

“Kami juga mendapatkan informasi Direktur Utama PT BDW Hamid Mina tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Happy Hayati Helmi.

Lebih lanjut, Happy meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut PT BDW pada 20 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini :Sebanyak 24.286 Jiwa Terdampak Banjir, Cuaca Ekstrem Melanda 24 Desa di Kabupaten Kendal

Sebelumnya, kata Happy, PT ABM telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

“Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.”

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

“Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng,” ujar Happy.

Hingga saat ini, kata Happy, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada Minggu (17/1/2024), kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”

“Penyitaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor 68 Tahun 2024,” ucap Happy, sebagaimana dilansir portal berita RRI.

Akibat pemalsuan ini, menurut Happy, kliennya merasa dirugikan akibat beberapa rencana investasi bernilai triliunan rupiah belum bisa direalisasikan.

Meskipun Satuan Tugas Percepatan Investasi juga telah berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan realisasi investasi.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Bumi Artha Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana.”

“Sehingga aktifitas pertambangan dan rencana-rencana investasi tidak bisa dilaksanakan” ujar Happy.

Kasus ini bermula dari Surat Dirjen Minerba No 1489/30/DBM/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW.

Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Morowali.

Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali.

Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang.

Satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha.

Padahal IUP milik lima perusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali.

Sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekbis.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Hilirisasi Nikel Indonesia Diperkuat Investasi Strategis Danantara dan GEM
Pengawasan Ketat di Weda Bay: Industri Nikel Harus Ramah Lingkungan Sekarang
Hilirisasi Tetap Jalan, Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Soal Ores
Royalti Tambang Aceh Sentuh Rp2 Triliun, PT Mifa Dominasi Kontribusi
Larangan Ekspor Mineral Mentah Indonesia Perkuat Rantai Pasok Industri Baterai
Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas di Tengah Diskon Tarif Impor AS
ESDM Tetapkan HBA Juli 2025: Koreksi Harga Batu Bara Capai USD 97,65
28 Smelter Nikel Indonesia Tutup, Tekanan Fiskal Guncang Daya Saing Global

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Hilirisasi Nikel Indonesia Diperkuat Investasi Strategis Danantara dan GEM

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Pengawasan Ketat di Weda Bay: Industri Nikel Harus Ramah Lingkungan Sekarang

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

Hilirisasi Tetap Jalan, Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Soal Ores

Senin, 28 Juli 2025 - 07:15 WIB

Royalti Tambang Aceh Sentuh Rp2 Triliun, PT Mifa Dominasi Kontribusi

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:10 WIB

Larangan Ekspor Mineral Mentah Indonesia Perkuat Rantai Pasok Industri Baterai

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:29 WIB

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas di Tengah Diskon Tarif Impor AS

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:22 WIB

ESDM Tetapkan HBA Juli 2025: Koreksi Harga Batu Bara Capai USD 97,65

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:57 WIB

28 Smelter Nikel Indonesia Tutup, Tekanan Fiskal Guncang Daya Saing Global

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB