MINERGI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi yang berinisial OB, ZS, SL, dan LM soal perizinan tambang di Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu saksi tersebut adalah Olivia Bachmid (OB), yang merupakan istri dari pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
Muhaimin Syarif adalah salah satu tersangka dalam rangkaian kasus AGK yang saat ini telah ditahan oleh KPK.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Karyawan PT Mineral Trobos Zainuddin Sangaji (ZS), Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan (SL) alias Acam dan Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten (LM).
Baca Juga:
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/8/2024)
“Keempat saksi didalami terkait perijinan tambang di Maluku Utara,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK Panggil Ulang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud untuk Pemeriksaan
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud.
Baca Juga:
Di Provinsi Kalimantan Barat; Partai Demokrat Raih Kemenangan di 9 dari Total 14 Kabupaten dan Kota
Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia
Meskipun demikian yang bersangkutan tidak hadir, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024) menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK).
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga:
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya.
Dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
MS Diduga Telah Lakukan Penyuspan dengan Memberi Uang Rp7 Miliar ke AGK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan MS diduga telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK.
Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Dan pengurusan perizinan izin usaha pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Kemudian pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk 37 perusahaan.
Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.