Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tanggapi Gugatan Rp70,5 Triliun ke KPU karena Terima Cawapres Usia 36 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Dok. Dkpp.go.id)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Dok. Dkpp.go.id)

MINERGI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU.

Hal itu dikarenakan KPU menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.

Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

Atas perbuatan tersebut penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70,5 triliun yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.

Hasyim Asy’ari memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU.

“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang kan belum tau,” kata Hasyim Asy’ari di Halaman KPU RI, Senin, 30 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengatakan belum mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh KPU.

“Kan belum tau. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kita belum tau,” ucap Hasyim Asy’ari.***

Berita Terkait

Investigasi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Tiga Korban Jiwa dan Puluhan Terdampak
Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang, Evakuasi dan Pemadaman Masif
Dugaan Korupsi di PPT ET: Ketika Diplomasi Ekonomi Disalahgunakan
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
KPK Ungkap Skandal Tambang Ilegal Terkait Izin Kawasan Hutan Nasional
Jejak Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak, Ditelusuri di Malaysia dan Singapura
Kejagung: Jurist Tan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Siap Tindak Lanjut
Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Investigasi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Tiga Korban Jiwa dan Puluhan Terdampak

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang, Evakuasi dan Pemadaman Masif

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Dugaan Korupsi di PPT ET: Ketika Diplomasi Ekonomi Disalahgunakan

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:39 WIB

KPK Ungkap Skandal Tambang Ilegal Terkait Izin Kawasan Hutan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Jejak Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak, Ditelusuri di Malaysia dan Singapura

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:11 WIB

Kejagung: Jurist Tan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Siap Tindak Lanjut

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:42 WIB

Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terbaru