MINERGI.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan sebanyak 10 tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pelimpahan tahap II.
10 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Baca Juga:
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Mendag Berikan Alasan Pemerintah Optimis Ekonomi dan Perdagangan Indonesia akan Terus Tumbuh
Kolaborasi dengan INA, DBJ Dukung Perusahaan-perusahaan Jepang Kembangkan Bisnis di Indonesia
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga:
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka.”
“Kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar.
Harli menuturkan pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap.
Maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Baca Juga:
Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan, Dorong Pariwisata Indonesia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando
Kemudian, nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.
“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang.
Tiga orang itu yakni SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian, total sebanyak 22 orang tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Satu diantaranya sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Lalu, dua tersangka tengah dipersiapkan untuk menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga, masih ada sembilan orang tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.
Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Diketahui 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.