MINERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap dua aset mobil yang dimiliki oleh Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 hingga 2022.
Dua mobil milik Harvey Moeis yang disita dalam kasus tersebut adalah mobil jenis Lexus dan Toyota Vellfire.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan hal tersebut.
Baca Juga:
Peluncuran Danantara Diundur, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Beri Penjelasan Resmi
“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024.
Saat ini pihaknya, tambah Kuntadi, sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” pungkas Kuntadi.
Baca Juga:
Selain menyita aset milik Harvey, Kejaksaan Agung juga baru saja menyita dua mobil milik tersangka lainnya.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 828 Warga Dievakuasi, Status Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Naik ke Level Awas
Yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus yang dimaksud.
“Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi.
Baca Juga:
Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal, BGN Tanggapi Wamentan Sudaryono
PT Bukit Asam Tbk Berikan Besiswa bagi Putra-putri TNI dan Polri, Bantu Cerdaskan Generasi Muda
PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan
Sebelumnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut, dilakukan di kediaman tersangka Harvey Moeis (HM) di wilayah Jakarta.
Dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah.
Peristiwa terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu kepada awak media, Selasa, 2 April 2024.
“Tim Penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua unit mobil mewah.”
“Yaitu satu mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu mobil Rolls Royce berwarna hitam,” ujar Ketut Sumedana.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik, guna memverifikasi kebenaran hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka maupun saksi.
Terkait aliran dana yang diduga bersumber dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam praktik perdagangan timah ilegal.
“Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” ujar Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Tim Penyidik akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki peluang untuk menjerat Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015 hingga 2022.
Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Kuntadi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kemudian, kata Kuntadi, Pasal pencucian uang telah diterapkan kepada Helena Lim, yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
“Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Kuntadi.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Infoesdm.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kontennews.com dan Apakabarindonesia.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.