MINERGI.COM – Penggeledahan yang dilakukan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM dilakukan dalam rangka mencari alat bukti guna menetapkan tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (5/7/2024)
“Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti,” kata Arief
Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni:
Baca Juga:
Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal, BGN Tanggapi Wamentan Sudaryono
PT Bukit Asam Tbk Berikan Besiswa bagi Putra-putri TNI dan Polri, Bantu Cerdaskan Generasi Muda
PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan
1. Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
2. Kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.
Baca Juga:
Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028
Alasan Penggeledahan Kantor Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Penggeledahan dilakukan dikarenakan para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.
Sehingga penyidik mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses.
“Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebagai Kndaraan Resmi Kenegaraan, Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai ketentuan undang-undang penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah guna mempercepat perkara.
“Karena sebelumnya sebenarnya kami sempat meminta gitu kepada pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti.”
“Tapi menurut penyidik itu tidak bisa didapat, makannya dilakukan penggeledahan,” kata Arief.
Namun, secara umum proses penggeledahan di satker Kementerian ESDM berjalan kooperatif, karena ada perintah pengadilan.
“Kami bawa perintah pengadilan karena ada perintah itu ya mau tidak mau sebenarnya mereka harus ikut (kooperatif),” ujarnya.
Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya*
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun 2020.
Proyek nasional tersebut berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Dengan nilai kontrak Rp108 miliar.
Untuk kasus yang diselidiki yang di wilayah tengah. Sudah tahap penyidikan.
Dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.
Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah.
Sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallosolo.com dan Jatengraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.