MINERGI.COM – Kerja sama pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara dengan pemerintah daerah (pemda) memberi manfaat bagi daerah berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Adanya perjanjian kerja sama (PKS) bertujuan agar pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan manfaat bagi pemda.
Masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM nonsubsidi yang ramah lingkungan, sehingga memberikan dampak pada peningkatan PAD.
Salah satu sumber PAD adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM nonsubsidi.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
“Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, diharapkan menggunakan jenis BBM umum (nonsubsidi).”
“Sehingga dengan adanya pembelian jenis BBM umum, maka akan ada peningkatan PAD,” ujar Erika Retnowati.
Pemda Wajib Awasi Penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman berharap pemda segera menindaklanjuti pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu tidak terlalu lama.
“Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi.”
“Seperti melalui pemberian surat rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan. Ini menjadi perhatian bagi penerbit surat rekomendasi,” tuturnya.
Menurut dia, PKS merupakan suatu upaya dari BPH Migas melibatkan pemda dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.
“Peran Pemda sangat penting. Bagi pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif.”
“Untuk memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Menjadi Koordinator dalam Kerja Sama
Sementara, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S menjelaskan PKS memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ia juga berharap masing-masing pemprov segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.
“BPH Migas dan pemerintah provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP,” tambahnya.
Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemda I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto memberikan dukungannya
Gunawan Eko Movianto menyampaikan perlu dukungan pemda untuk kelancaran dan ketepatan dalam verifikasi dan penerbitan rekomendasi serta pengawasan di tingkat daerah.
“Sekretaris daerah bisa menjadi koordinator dalam pelaksanaan PKS ini. Beberapa Dinas yang terkait dengan penyaluran JBT bisa mendukung untuk pelaksanaannya.”
“Kami harapkan peran penting sekda untuk melaksanakan penyaluran terkait dengan JBT ini bisa lebih optimal lagi,” tuturnya.
Rapat Koordinasi Kerja Sama dengan Pemda Terus Berlanjut
Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi berlangsung di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/6/2024).
Rapat Koordinasi BPH Migas bersama pemda dan Kemendagri tersebut merupakan keempat kalinya pada 2024.
Setelah sebelumnya pada 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, untuk pemda di Pulau Jawa.
31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk pemda di Pulau Kalimantan.
Dan 13 Juni 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk pemda di Pulau Sulawesi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.