Penanganan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang Diserahkan Ditjen Minerba ke Kejaksaan Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. (Dok. kejari-ketapang.kejaksaan.go.id)

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. (Dok. kejari-ketapang.kejaksaan.go.id)

MINERGI.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyerahkan kasus tambang emas ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kasus tambang emas tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu melibatkam tersangka WNA asal Tiongkok, YH.

PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan.”

“Dan dinyatakan lengkap oleh jaksa pidana umum (JPU) di Jakarta melalui Surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024,” katanya.

Tahap selanjutnya, menurut dia, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka.

Dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi JPU Kejaksaan Agung.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran dan prestasi bersama.”

“Serta ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menjelaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum, yang dilakukan PPNS Kementerian ESDM.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kejari Ketapang, lanjutnya, akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Anthoni menambahkan penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan.

Menurut dia, manajemen kolaboratif menjadi penting, yang mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.

“Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin,” lanjut Anthoni.

Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.

Berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar 774.200 gram dan cadangan perak 937.700 gram.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perkara itu akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Sementara itu, Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara Bagian Pengawasan Penyidikan Kompol Edi Kusyana mrmberi penjelasan.

Penyelesaian kasus itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara tim PPNS Ditjen Minerba dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikpost.com dan Hariansumedang.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Bantu Negara Malah Masuk Peenjara, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta Sampaikan Predoi di Sidang Tipikor
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Termasuk Villa Senilai Rp20 Miliar, Kejagung Sebut Telah Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:08 WIB

Bantu Negara Malah Masuk Peenjara, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta Sampaikan Predoi di Sidang Tipikor

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:13 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Senin, 2 Desember 2024 - 18:36 WIB

Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang

Rabu, 27 November 2024 - 11:46 WIB

Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS

Senin, 25 November 2024 - 09:51 WIB

Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif

Senin, 25 November 2024 - 08:56 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Selasa, 19 November 2024 - 14:32 WIB

Termasuk Villa Senilai Rp20 Miliar, Kejagung Sebut Telah Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

Berita Terbaru