Usaha Pertambangan Khusus Ormas Keagamaan, Konferensi Waligereja Indonesia Tak akan Ajukan IUPK

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (Dok. Kaj.or.id)

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (Dok. Kaj.or.id)

MINERGI.COM – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyebutkan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

KWI menanggapi terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

PP 25 Tahun 2024 memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo di Jakarta, Rabu (5/6/2024) menyebutkan KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

“Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu,” kata dia.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu.”

“Karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo.

Kardinal Suharyo menyampaikan hal itu usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan.

IUPK memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi.

Presiden memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan.

Untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Tercatat di Kementerian ESDM, Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara
ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum
Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Network Luncurkan Portal Tambangpost.com
Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas
Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia
Dalami EBT Berbasis Hidrogen, Bukit Asam Tbk Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024
PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 13:01 WIB

Tercatat di Kementerian ESDM, Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:10 WIB

ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin

Jumat, 27 September 2024 - 18:06 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Network Luncurkan Portal Tambangpost.com

Jumat, 27 September 2024 - 16:19 WIB

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas

Senin, 23 September 2024 - 13:48 WIB

Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Dalami EBT Berbasis Hidrogen, Bukit Asam Tbk Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:21 WIB

PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Berita Terbaru