MINERGI.COM – Pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Sukojin (50) ditetapkam sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali
Setelah terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6/2023)
Sukojin, pria asal Banyuwangi berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar.
Dalam insiden kebakaran gudang LPG itu 12 orang korban meninggal dunia, dari total 18 orang korban yang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli”.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S,” kata I Made Bayu Sutha Sartana.
Bayu mengatakan, tersangka Sukojin merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap korban dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Di Provinsi Kalimantan Barat; Partai Demokrat Raih Kemenangan di 9 dari Total 14 Kabupaten dan Kota
Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia
18 Orang Jadi Korban Kebakaran
Insiden gudang gas elpiji terjasi di Jalan Cargo Taman 1, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.10 Wita.
Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
Hingga pukul 16.00 Wita, korban yang meninggal dunia mencapai 12 orang.
11 orang tercatat meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar, sementara satu orang lainnya meninggal di RSUD Wangaya Denpasar, Bali.
Baca Juga:
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Dugaan Praktek Pengoplosan ĹPG?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.
Karena itu, pasal yang disangkakan kepada Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik.
Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Laorens mengatakan, dugaan pengoplosan gas elpiji masih didalami penyidik.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.
“Untuk masalah pengoplosan tetap sampai saat ini tetap kami masih kembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti.”
“Dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa,” katanya.
Proses Gelar Perkara Kebakaran
Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka pada Jumat (14/6/2024) malam dan langsung dilakukan penahanan.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara.
Serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/6/2024) malam, polisi langsung menetapkan Sukojin sebagai tersangka.
“Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum.”
“Bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada,” katanya.
Pasal yang Disangkakan
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni:
Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana,
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.