Tewaskan 12 Orang, Owner CV Bintang Bagus Perkasa yang Gudang LPGnya Terbakar Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 Juni 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. (Dok. Wartabalionline com)

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. (Dok. Wartabalionline com)

MINERGI.COM – Pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Sukojin (50) ditetapkam sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali

Setelah terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6/2023)

Sukojin, pria asal Banyuwangi  berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar.

Dalam insiden kebakaran gudang LPG itu 12 orang korban meninggal dunia, dari total 18 orang korban yang dirawat di rumah sakit.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2024).

“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli”.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S,” kata I Made Bayu Sutha Sartana.

Bayu mengatakan, tersangka Sukojin merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap korban dalam peristiwa tersebut.

18 Orang Jadi Korban Kebakaran

Insiden gudang gas elpiji terjasi di Jalan Cargo Taman 1, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.10 Wita.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.

Hingga pukul 16.00 Wita, korban yang meninggal dunia mencapai 12 orang.

11 orang tercatat meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar, sementara satu orang lainnya meninggal di RSUD Wangaya Denpasar, Bali.

Dugaan Praktek Pengoplosan ĹPG?

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.

Karena itu, pasal yang disangkakan kepada Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik.

Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Laorens mengatakan, dugaan pengoplosan gas elpiji masih didalami penyidik.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.

“Untuk masalah pengoplosan tetap sampai saat ini tetap kami masih kembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti.”

“Dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa,” katanya.

Proses Gelar Perkara Kebakaran

Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka pada Jumat (14/6/2024) malam dan langsung dilakukan penahanan.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara.

Serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/6/2024) malam, polisi langsung menetapkan Sukojin sebagai tersangka.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum.”

“Bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada,” katanya.

Pasal yang Disangkakan

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni:

Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana,

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu
Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi
Sunindyo Suryo Herdadi Dilantik Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia
Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN, KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:22 WIB

Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:11 WIB

Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo

Senin, 5 Mei 2025 - 07:45 WIB

Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi

Selasa, 29 April 2025 - 11:20 WIB

Sunindyo Suryo Herdadi Dilantik Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia

Selasa, 22 April 2025 - 15:11 WIB

Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN, KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo

Minggu, 13 April 2025 - 06:53 WIB

Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:51 WIB

Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan

Berita Terbaru