Standarisasi di Sektor Industri Energi Harus Terukur agar Dapat Dimengerti dan Jadi Pedoman bagi Semua Pihak

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Juli 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat energi dan Dosen Universitas Darma Persada Program S2 Energi Terbarukan, Riki Ibrahim. (Dok. Newenergyevents.com)

Pengamat energi dan Dosen Universitas Darma Persada Program S2 Energi Terbarukan, Riki Ibrahim. (Dok. Newenergyevents.com)

MINERGI.COM –  Pengamat energi menyoroti aturan terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi.

Seharusnya standarisasi di sektor industri energi bahasanya harus tegas karena terukur agar dapat dimengeri dan jadi pedoman bagi semua pihak.

Pengamat energi dari Universitas Darma Persada, Riki Ibrahim yang hadir rapat sosialisasi SNI 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta.

“Isi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu akan membingungkan seluruh pemangku kepentingan.”

“Karena isinya ada yang baik untuk menjadi SNI dan ada pula yang tidak perlu dalam SNI karena bukan kategori Standarisasi.”

“Banyak hal yang hanya sebagai pedoman pemboran saja,” kata Riki yang juga Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan juga sebagai Dewan Pakar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKÌ).

“Apalagi bahasanya diperlunak kata-katanya dalam SNI, hal ini kelak akan menjadi membingungkan kita semua saja”, ujarnya.

Dia menegaskan, “Standarisasi itu harus tegas bahasanya, memberikan pedoman yang dapat terukur, dan menjadi patokan pemerintah agar menjadi pedoman sektor industri”.

Seperti di negara-negara lain bahwa pembuatan standarisasi itu umumnya dilakukan oleh pihak independen (bukan regulator) dan melibatkan banyak pihak.

Dengan melibatkan seluruh sektor, suatu standarisasi itu dapat menjadi pedoman sektor usaha, misalnya di sektor energi atau tambang, mineral atau sektor petrokimia.

“Walaupun pembuatannya telah melibatkan tenaga teknis dari wakil asosiasi, namun bukan berarti pemilik perusahaan sudah menyepakati”, Riki menjelaskan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Karena setiap perusahaan sudah memiliki pedoman teknis operasi keselamatan kerja yang harus dipenuhi,” ujar Riki.

“Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi sebenarnya itu hanya merupakan pedoman operasi suatu pengeboran saja”.

“Sabaiknya SNI yang ɓerisi tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu difokuskan pada akreditasi dan serfitikasi Pengawasan (orangnya) yang melakukan inspeksi.”

“Dari bagian operasi dan peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi seperti halnya di Migas,” lanjut Riki.

yang menjabat sebagai direktur utama PT GeoDipa (Persero) periode 2016 – 2022, menjelaskan.

“Hal ini sebenarnya adalah tugas pokok BSN untuk memberikan pedoman yang lebih jelas agar SNI itu dapat menjadi standarisasi yang terukur dan dapat dipakai oleh seluruh pemangku kepentingan.”

“Termasuk kelak, agar tidak membingungkan penegak hukum seperti Bareskrim, Kejaksaan dan KPK.”

“Karena umumnya Standarisasi itu merupakan batasan yang berkekuatan hukum yang menjadi acuan/pegangan yang harus dipatuhi, bukan hanya suatu pedoman”, ujar Riki.
.
Riki Ibrahim juga menyebutkan bahwa “biaya pengeboran panas bumi itu sangat penting sekali karena hasilnya menentukan harga listrik yang dijual ke PLN”.

“Oleh karena itu, apabila harganya mahal karena terlalu banyak persyaratan yang membingungkan plus biaya-biaya operasi pengeboran yang diharuskan sesuai dengan keharusan pada SNI, tentu semua itu akan masuk menjadi bagian dari harga listriknya,” katanya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Gelar Musyawarah Nasional Luar Biasa, METI Setujui Perubahan AD/ART, Usulan Logo Baru, dan Hymne Organisasi
Kepala Perwakilan JICA Jakarta Ms.Takeda Sachiko Kunjungi Universitas Darma Persada (USADA)
Mantan Direktur Utama Riki Ibrahim Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 22 untuk PT Geo Dipa Energi (Persero)
Kemenkeu Minta PT Geo Dipa Energi agar Optimalkan Pemanfaatan Potensi Panas Bumi di Tanah Air
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Gaet Elnusa, PertaMC dan PGAS Solution, Wujudkan Transisi Energi Bersih
Target 6 GW Tahun 2029, Pertamina New & Renewable Energy Naikkan Sebanyak 8 Kali Lipat Investasi
Pertamina Investor Day 2024, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Tegaskan Komitmen Keberlanjutan
Pertamina Berhasil Jalankan Program Unlock Value dengan Manfaatkan Momentum Pertumbuhan Dunia Usaha
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:06 WIB

Gelar Musyawarah Nasional Luar Biasa, METI Setujui Perubahan AD/ART, Usulan Logo Baru, dan Hymne Organisasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:30 WIB

Kepala Perwakilan JICA Jakarta Ms.Takeda Sachiko Kunjungi Universitas Darma Persada (USADA)

Senin, 15 Juli 2024 - 15:20 WIB

Standarisasi di Sektor Industri Energi Harus Terukur agar Dapat Dimengerti dan Jadi Pedoman bagi Semua Pihak

Senin, 8 Juli 2024 - 13:08 WIB

Mantan Direktur Utama Riki Ibrahim Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke 22 untuk PT Geo Dipa Energi (Persero)

Senin, 8 Juli 2024 - 07:11 WIB

Kemenkeu Minta PT Geo Dipa Energi agar Optimalkan Pemanfaatan Potensi Panas Bumi di Tanah Air

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:58 WIB

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Gaet Elnusa, PertaMC dan PGAS Solution, Wujudkan Transisi Energi Bersih

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:45 WIB

Target 6 GW Tahun 2029, Pertamina New & Renewable Energy Naikkan Sebanyak 8 Kali Lipat Investasi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:00 WIB

Pertamina Investor Day 2024, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Tegaskan Komitmen Keberlanjutan

Berita Terbaru