MINERGI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono nenegaskan bahwa di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat.
Kalaupun saat ini ada sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu sertifikat tersebut tak sah.
Karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Izin yang dimaksud salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga:
Untuk Pertama Kali, Produksi Minyak Mentah dan Gas Alam Tiongkok Lampaui 400 Juta Ton Setara Minyak
Banyak Disalurkan ke Sektor Pertambangan dalam Program Hilirisasi, Kredit Korporasi BCA pada 2024
“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin.”
“Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2024).
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal,” imbuhnya.
Terkait pemagaran laut, Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.
Baca Juga:
Soal Kriteria Perguruan Tinggi yang Terima Izin Usaha Petambangan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah
Soal Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik, Ini Tangapan KPK
Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan itu, juga mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang,
“Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono
Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar.”,?
Baca Juga:
Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi
Penerima HGBT Tetap 7 Sektor Industri, Kebijakan Harga Kemungkinan Tak Lagi 6 Dolar AS per MMBtu
Seluruh Proyek Strategis Nasional yang Sedang Berjalan akan Dievaluasi Pemerintahan Presiden Prabowo
“Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.
Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.
“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.
Menteri Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore.
Selepas itu, dia menggelar jumpa pers untuk menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden.
“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya.”
“Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.