MINERGI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan sedang membahas usulan penghapusan cukai untuk etanol.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan ketika ditemui di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
“Kemarin, pada saat rapat yang tentang (satgas) Merauke itu, yang dari Ditjen Cukai, bea cukai, sudah ada.”
“Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), dia juga mendorong implementasi cukai untuk bahan bakar.”
Baca Juga:
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
CSA Index Oktober 2024 Naik Jadi 76,09: Penguatan Rupiah dan Penurunan Suku Bunga Pacu Pertumbuhan
“Jadi, nanti cukainya nggak diberlakukan gitu untuk etanol (bahan bakar) itu,” ujar Eniya Listiani Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Eniya menegaskan bahwa satgas tersebut berencana hanya meniadakan cukai etanol untuk bahan bakar.
Baca artikel lainnya di sini : Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air
“Dan kalau bahan bakar nggak ada cukainya, harus ada pengawasan,” ucap Eniya.
Baca Juga:
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Eniya menambahkan bahwa penghapusan cukai tersebut masih dalam tahapan pembahasan dan belum menuai persetujuan.
“Baru usulan di dalam pembahasan itu, dan Bea Cukai tahu itu. Kalau memang mau diberlakukan untuk bahan bakar, berarti harus dibebaskan.”
Baca artikel lainnya di sini : Starlink Sudah Boleh Beroperasi di Indonesia, Penyedia Jasa Telekomunikasi Asal AS Milik Elon Musk
“Tapi saya juga singgung untuk pengawasan,” kata Eniya.
Baca Juga:
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Tanggapan Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar
Ketika disinggung mengenai potensi pengurangan biaya produksi bahan bakar bioetanol apabila etanol tidak dikenakan cukai, Eniya mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci.
Sebab, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai biaya pokok produksi (BPP).
“BPP-nya masih dibahas,” kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.*
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol, sebagai salah satu komitmen dalam mengatasi masalah polusi udara.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.
Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloupdate.com dan Hariansumedang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.