Pemberian Hak Pengelolaan Tambang untuk Organisasi Kemasyarakatan Bukan Upaya Bagi-bagi Kue Bisnis

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 2 Juni 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Dok. Setneg.go.id)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Dok. Setneg.go.id)

MINERGI.COM – Pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pengelolaan tambang oleh  ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

Menurut Siti hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.

“Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya Bakar.

Dia menyampikan kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson

“Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi.”

“Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis.”

“Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja” profesional sebetulnya,” jelas Siti.

Dia menyampaikan pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.”

“Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan.”

“Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” jelas Siti.

Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A PP tersebut dinyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.”

“Dari pada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata dia.***

Berita Terkait

Minta Cabut IUP PT Halmahera International Resources dan PT Trinusa Resources, Ini Alasan Anggota Dewan
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Maroef Sjamsoeddin Ditunjuk Menjadi Direktur Utama MIND ID
Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara
Inovasi dan Keberlanjutan, Pertamina Resmi Luncurkan Produk Baru BBM Bersulfur Rendah Diesel X
Soal Kriteria Perguruan Tinggi yang Terima Izin Usaha Petambangan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah
Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi
Bìayai Proyek Investasi Hilirisasi, Kalangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Terlibat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:05 WIB

Minta Cabut IUP PT Halmahera International Resources dan PT Trinusa Resources, Ini Alasan Anggota Dewan

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:26 WIB

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Maroef Sjamsoeddin Ditunjuk Menjadi Direktur Utama MIND ID

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:07 WIB

Inovasi dan Keberlanjutan, Pertamina Resmi Luncurkan Produk Baru BBM Bersulfur Rendah Diesel X

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:21 WIB

Soal Kriteria Perguruan Tinggi yang Terima Izin Usaha Petambangan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:37 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Bìayai Proyek Investasi Hilirisasi, Kalangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Terlibat

Berita Terbaru