Pemberian Hak Pengelolaan Tambang untuk Organisasi Kemasyarakatan Bukan Upaya Bagi-bagi Kue Bisnis

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 2 Juni 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Dok. Setneg.go.id)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Dok. Setneg.go.id)

MINERGI.COM – Pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pengelolaan tambang oleh  ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Siti hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.

“Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya Bakar.

Dia menyampikan kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson

“Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi.”

“Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis.”

“Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja” profesional sebetulnya,” jelas Siti.

Dia menyampaikan pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

“Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.”

“Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan.”

“Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” jelas Siti.

Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A PP tersebut dinyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.”

“Dari pada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata dia.***

Berita Terkait

Hilirisasi Nikel Indonesia Diperkuat Investasi Strategis Danantara dan GEM
Pengawasan Ketat di Weda Bay: Industri Nikel Harus Ramah Lingkungan Sekarang
Hilirisasi Tetap Jalan, Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Soal Ores
Royalti Tambang Aceh Sentuh Rp2 Triliun, PT Mifa Dominasi Kontribusi
Larangan Ekspor Mineral Mentah Indonesia Perkuat Rantai Pasok Industri Baterai
Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas di Tengah Diskon Tarif Impor AS
ESDM Tetapkan HBA Juli 2025: Koreksi Harga Batu Bara Capai USD 97,65
28 Smelter Nikel Indonesia Tutup, Tekanan Fiskal Guncang Daya Saing Global

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Hilirisasi Nikel Indonesia Diperkuat Investasi Strategis Danantara dan GEM

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Pengawasan Ketat di Weda Bay: Industri Nikel Harus Ramah Lingkungan Sekarang

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

Hilirisasi Tetap Jalan, Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Soal Ores

Senin, 28 Juli 2025 - 07:15 WIB

Royalti Tambang Aceh Sentuh Rp2 Triliun, PT Mifa Dominasi Kontribusi

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:10 WIB

Larangan Ekspor Mineral Mentah Indonesia Perkuat Rantai Pasok Industri Baterai

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:29 WIB

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas di Tengah Diskon Tarif Impor AS

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:22 WIB

ESDM Tetapkan HBA Juli 2025: Koreksi Harga Batu Bara Capai USD 97,65

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:57 WIB

28 Smelter Nikel Indonesia Tutup, Tekanan Fiskal Guncang Daya Saing Global

Berita Terbaru