MINERGI.COM – Pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Menurut Siti hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya Bakar.
Dia menyampikan kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson
“Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi.”
“Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis.”
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
“Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja” profesional sebetulnya,” jelas Siti.
Dia menyampaikan pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
“Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.”
“Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan.”
“Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” jelas Siti.
Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.
Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 83A PP tersebut dinyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.”
“Dari pada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata dia.***