Pemberian Hak Pengelolaan Tambang untuk Organisasi Kemasyarakatan Bukan Upaya Bagi-bagi Kue Bisnis

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 2 Juni 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Dok. Setneg.go.id)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Dok. Setneg.go.id)

MINERGI.COM – Pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pengelolaan tambang oleh  ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

Menurut Siti hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.

“Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya Bakar.

Dia menyampikan kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson

“Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi.”

“Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis.”

“Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja” profesional sebetulnya,” jelas Siti.

Dia menyampaikan pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.”

“Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan.”

“Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” jelas Siti.

Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A PP tersebut dinyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.”

“Dari pada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata dia.***

Berita Terkait

Tercatat di Kementerian ESDM, Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara
ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum
Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Network Luncurkan Portal Tambangpost.com
Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas
Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia
Dalami EBT Berbasis Hidrogen, Bukit Asam Tbk Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024
PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 13:01 WIB

Tercatat di Kementerian ESDM, Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:10 WIB

ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin

Jumat, 27 September 2024 - 18:06 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Network Luncurkan Portal Tambangpost.com

Jumat, 27 September 2024 - 16:19 WIB

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas

Senin, 23 September 2024 - 13:48 WIB

Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Dalami EBT Berbasis Hidrogen, Bukit Asam Tbk Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:21 WIB

PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Berita Terbaru