MINERGI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arirfin Tasrif telah menetapkan pemenang lelang.
Atas sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara di Jakarta (7/2/2024).
Nama blok dan nama pemenang adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Penunjukan pemenang lelang WIUP tersebut merupakan hasil pelaksanaan dari lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang I Tahun 2023 dan lelang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang II Tahun 2023.
Penunjukan pemenang lelang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023.
Pelaksanaan Lelang WIUP ini diikuti oleh total 130 peserta yang menyampaikan dokumen persyaratan lelang terhadap 19 blok WIUP yang dilelang.
Hasilnya sembilan blok telah ditunjuk pemenang lelang. Lelang terhadap sepuluh blok WIUP dinyatakan gagal.
Baca Juga:
Peluncuran Danantara Diundur, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Beri Penjelasan Resmi
Karena beberapa permasalahan, seperti tidak ada atau hanya ada satu peserta yang lulus tahap prakualifikasi dan/atau permasalahan lainnya.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Ditjen Minerba, pada lelang ulang gelombang I, terdapat delapan WIUP yang dilelang ulang, yaitu:
1. Blok Lolayan
2. Blok Marimoi I
3. Blok Gunung Botak
4. Blok Semidang Lagan
5. Blok Brang Rea
6. Blok Taludaa
7. Blok Nibung
8. Blok Kaf
Baca Juga:
Lelang ulang Gelombang I ini merupakan pelaksanaan lelang ulang atas lelang WIUP yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023 berdasarkan Pengumuman Nomor 1.PM/MB.03/MEM.B/2023.
Sedangkan pada lelang Gelombang II, terdapat Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu.
Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru.
Lelang blok dengan luas wilayah dibawah 500 hektare seperti WIUP Blok Merapi Barat di Sumatera Selatan diprioritaskan untuk perusahaan daerah setempat dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil.
Sedangkan lelang blok dengan luas wilayah di atas 500 hektare dapat diikuti oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta nasional.
Dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, atau koperasi.***