MINERGI.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) masih menunjukkan kenaikan harga pada periode Juli 2024.
Kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan hal itu dalam melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (29/6/2024)
“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujar Budi
Baca Juga:
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Mendag Berikan Alasan Pemerintah Optimis Ekonomi dan Perdagangan Indonesia akan Terus Tumbuh
Kolaborasi dengan INA, DBJ Dukung Perusahaan-perusahaan Jepang Kembangkan Bisnis di Indonesia
Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu:
1. Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.919,08 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,76 persen.
2. Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 903,55 dolar AS WE atau naik sebesar 0,66 persen.
Baca Juga:
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
3. Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 811,19 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,66 persen.
Sementara, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu:
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 49,79 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,26 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Baca Juga:
Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan, Dorong Pariwisata Indonesia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.