JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN]) Alfian Nasution
Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Adapun Kejagung pada hari Kamis (13/3/2025) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019—2024 sebagai saksi untuk kasus ini.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Airlangga Hartarto Angkat Bicara Soal Fundamental Ekonomi Indonesia dan Pergerakan Fluktuasi Rupiah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Sampai saat ini belum,” kata Harli Siregar.
Kendati demikian, kata Kapuspenkum, tak menutup kemungkinan bahwa kedua orang tersebut bisa saja dimintai keterangan.
“Ketika misalnya penyidik menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang masih harus diperlukan.”
Baca Juga:
Pulau Jawa Ternyata Merupakan Produsen Sekaligus Konsumen Jejak Emisi Terbesar di Indonesia
“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak mana pun yang terkait dengan peristiwa ini, apakah direksi, apakah jajaran komisaris, dan seterusnya,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah fokus meminta keterangan pihak-pihak terkait secara cepat.
“Supaya perkara ini kita harapkan bisa lebih cepat dilakukan pemberkasannya, dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
“Sampai hari ini ada lebih dari 120 orang. Ini kalau kita lihat ‘kan, tahunnya 2018—2023, dan memang ada banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli Siregar.
Baca Juga:
Beri Arahan BUMN dan Danantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tanggapi Pelemahan IHSG
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.