MINERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah berinisial MRPT atau Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Rabu, 27 Desember 2023.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengusut dugaan korupsi di PT Timah, pada 2015-2022.
“MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu, 27 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.”
“Di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.” imbuh Ketut Sumedana.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Parade Perkusi dan Tarian Sambut Kehadiran Prabowo Subianto di Grand Sudirman Ballroom Bandung
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Tim Penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah.
“Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus,” ujar Ketut.
Meski sudah penyidikan belum ada tersangka pada kasus ini.
Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa.
Baca Juga:
CSA Index Jadi Barometer Optimisme Pasar, Lonjakan Mei 2025 Cetak Rekor Terbaik Tahun Ini
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi, BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius
Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi-mantan bos PT Timah.
Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan dan kolektor timah berada di wilayah hukum Bangka dan Bangka Selatan.
Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan.
November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah.
Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar.
Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.
Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.
Selain itu, menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.
“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah.
“Jadi, ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan.
“Karena proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru dan perlu hasil kerja otoritas lain,” ujar Kuntadi.
“Seperti BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara.”***