MINERGI.COM – Upaya Kejaksaan Agung RI menetapkan nilai kerugian negara senilai Rp300 triliun dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum tersangka.
Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022
Kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) Andi Inovi menyampaikan hal tersebut dì Jakarta, Kamis,
Diketahui 4 dari 21 tersangka korupsi timah, merupakan pejabat di CV VIP, yakni:
Baca Juga:
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel, Sambut Nataru
1. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP
2. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
3. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
4. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Andi Inovi menyebut penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah sebagai kekeliruan besar.
Sebelumnya, Rabu (29/5/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil.
Baca Juga:
Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari
Kenaikan Pembelian Rumah hingga 21 Persen Didorong Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang Masif
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.
“Angka yang disebut Rp300 triliun, masuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara.”
“Jaksa akan maju ke persidangan, dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara.”
“Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” kata Febrie.
Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Dana Rp277 Miliar Buat Timnas Cair Januari 2025 adalah Dukungan Penuh Prabowo
Jika sebelumnya angka kerugian Rp271 triliun diperdebatkan sebagai riil lost atau potensial lost.
Kini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai tersebut akan menjadi alat bukti.
Sebagai kerugian riil yang harus dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan mengenai persoalan tersebut.
Nlai kerugian Rp300 triliun itu disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
Selanjutnya, kerugian negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya Rp26,649 triliun.
Kemudian, adanya kerusakan lingkungan yang harus dihitung oleh ahli forensik kehutanan IPB Prof Bambang hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.
Menurut Agustina, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
“Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina.
Menurut Andi Inovi, hasil perhitungan nilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.
Sementara pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” kata Andy.
Andy menyebut, dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal ini.
Membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.