KPK Tanggapi Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok. mediacenter.riau.go.id)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok. mediacenter.riau.go.id)

MINERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024 terkait adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana.

Berupa hubungan langsung atau tidak langsung soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

“Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain.”

“Yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK,” Ade Safri Simanjuntak

Polisi Merespons dan Menindaklanjuti Laporan yang Diberikan Masyarakat

Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang diterima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.

“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), ” katanya.

Kemudian atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Eko Darmanto merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/12/2024).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK Siap Bantu Proses Penyelidikan Polisi yang Sedang Berjalan

KPK akan menghormati penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9/2024)

“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.”

“Dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa juga mengatakan KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

“KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Soal Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik, Ini Tangapan KPK
Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal, Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi
Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok, Kejagung Beri Tanggapan
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Prabowo Subianto Perintahkan Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:52 WIB

Soal Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik, Ini Tangapan KPK

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:59 WIB

Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal, Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:55 WIB

Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok, Kejagung Beri Tanggapan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:28 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:50 WIB

Prabowo Subianto Perintahkan Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:16 WIB

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya

Berita Terbaru