0MINERGI.COM – Kementerian ESDM akan menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) di tiga kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuannya agar masyarakat penambang timah dapat menambang secara legal.
Saat ini KESDM tengah melakukan juknis IPR di tiga wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Agar masyarakat penambang dapat melakukan penambangan bijih timah dengan baik yang sesuai kaedah dan aturan berlaku.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto menyampaikan hal tersebut di Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024)
“Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun juknis IPR ini,” kata Fery Afriyanto.
“Saat ini juknis IPR seperti penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di blok WPR masih dalam proses,” ujarnya.
Selain IPR, Pemprov Kepulauan Babel juga menawarkan solusi bagi penambang melalui pola kemitraan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Untuk mengakomodasi masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang, salah satunya PT Timah Tbk.
“Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodasi masyarakat penambang,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat penambang bersabar menunggu juknis IPR dan tidak melakukan penambangan timah secara ilegal.
“Masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR.”
“Dslam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” katanya.***