Pemerintah Berencana Tiadakan Cukai Etanol untuk Bahan Bakar, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi. (Instagram.com/@greatnusa)

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi. (Instagram.com/@greatnusa)

MINERGI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan sedang membahas usulan penghapusan cukai untuk etanol.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan ketika ditemui di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Kemarin, pada saat rapat yang tentang (satgas) Merauke itu, yang dari Ditjen Cukai, bea cukai, sudah ada.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), dia juga mendorong implementasi cukai untuk bahan bakar.”

“Jadi, nanti cukainya nggak diberlakukan gitu untuk etanol (bahan bakar) itu,” ujar Eniya Listiani Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Eniya menegaskan bahwa satgas tersebut berencana hanya meniadakan cukai etanol untuk bahan bakar.

Baca artikel lainnya di sini : Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air

“Dan kalau bahan bakar nggak ada cukainya, harus ada pengawasan,” ucap Eniya.

Eniya menambahkan bahwa penghapusan cukai tersebut masih dalam tahapan pembahasan dan belum menuai persetujuan.

“Baru usulan di dalam pembahasan itu, dan Bea Cukai tahu itu. Kalau memang mau diberlakukan untuk bahan bakar, berarti harus dibebaskan.”

Baca artikel lainnya di sini : Starlink Sudah Boleh Beroperasi di Indonesia, Penyedia Jasa Telekomunikasi Asal AS Milik Elon Musk

“Tapi saya juga singgung untuk pengawasan,” kata Eniya.

Ketika disinggung mengenai potensi pengurangan biaya produksi bahan bakar bioetanol apabila etanol tidak dikenakan cukai, Eniya mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci.

Sebab, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai biaya pokok produksi (BPP).

“BPP-nya masih dibahas,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.*

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol, sebagai salah satu komitmen dalam mengatasi masalah polusi udara.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloupdate.com dan Hariansumedang.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
Investasi Migas Baru: Rp37 Miliar di Blok Perkasa, Cadangan 228 Juta Barel dan 1,3 TCF Gas
Tiga Prestasi Besar Pertamina Drilling di Ajang TOP GRC Awards 2025
Produksi Minyak PHR Zona 4 Capai 30 Ribu Barel, Tertinggi Sejak 2021
Efisiensi Batch Drilling Adera Field: Produksi Minyak 2.045 BOPD
Konsumsi BBM Non-Subsidi Naik Tajam, Pasokan SPBU Terganggu
Empat Anugerah OSH Asia 2025 Jadi Bukti Transformasi Keselamatan Pertamina
PHR Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Alat Thorped

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:32 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIB

Investasi Migas Baru: Rp37 Miliar di Blok Perkasa, Cadangan 228 Juta Barel dan 1,3 TCF Gas

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Tiga Prestasi Besar Pertamina Drilling di Ajang TOP GRC Awards 2025

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Produksi Minyak PHR Zona 4 Capai 30 Ribu Barel, Tertinggi Sejak 2021

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

Efisiensi Batch Drilling Adera Field: Produksi Minyak 2.045 BOPD

Kamis, 4 September 2025 - 11:20 WIB

Konsumsi BBM Non-Subsidi Naik Tajam, Pasokan SPBU Terganggu

Kamis, 4 September 2025 - 07:51 WIB

Empat Anugerah OSH Asia 2025 Jadi Bukti Transformasi Keselamatan Pertamina

Senin, 1 September 2025 - 15:27 WIB

PHR Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Alat Thorped

Berita Terbaru