MINERGI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbeda pandangan pimpinan KPK lainnya soal penanganan kasus dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep.
Kaesang Pangerap adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonedia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Jokowi.
Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini.
Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu.”
“Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kaesang Pangarep Tak Punya Kewajiban untuk Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Nurul Ghufron mengatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Ghufron mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK.
Untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron di Serang, Kamis (6/9/2024.
Sosok Kaesang Pangarep Tidak Bisa Dilihat Individu Secara Personal Belaka
Nawawi Pomolango menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami.”
“Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.
Dia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi.
Sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh.”
“Apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait.”
“Dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.