Siap-siap Harga Gas Naik bagi 7 Indusri Ini, Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rizal Fajar. (Dok. Esdm.go.id)

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rizal Fajar. (Dok. Esdm.go.id)

MINERGI.COM – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Evaluasi tersebut utamanya dengan memperyimbangkan faktor dari sisi penerimaan negara.

Selain itu, benefit yang diterima industri dari penyesuaian HGBT dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan oleh Kementerian Keuangan.

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqin saat ditemui di Forum Gas Bumi 2024 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/6/2024).

“Juli-Agustus ini kami evaluasi secara keseluruhan untuk disampaikan ke Presiden. Nanti akan diputuskan oleh Presiden,” kata Rizal Fajar.

Untuk diketahui, kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi tujuh kelompok industri, yakni:

1. Industri pupuk.
2. Petrokimia.
3. Oleokimia

4. Baja.
5. Krramik.
6. Gelas kaca
7. Sarung tangan karet.

Sementara itu, Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) meminta kebijakan HGBT yang wacananya akan dilanjutkan setelah berakhir pada 2024, dievaluasi.

Ketua umum IPGI Eddy Asmanto dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/6/2024), mengutarakan bahwa evaluasi kebijakan HGBT sangat diperlukan.

Karena berdampak luas pada seluruh rantai suplai gas bumi, baik dari sektor hulu, midstream, maupun hilir.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Eddy menambahkan bahwa HGBT ini berdampak pada penurunan penerimaan negara di sektor hulu yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh negara di sektor hilir.

Seperti kenaikan pendapatan pajak, kenaikan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga.

“Sebagai informasi, pada tahun 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan HGBT sebesar Rp29,39 triliun.

Namun belum ada data kuantitatif yang menggambarkan kenaikan di sektor hilir.

Jika kebijakan HGBT ini terus dilanjutkan, IPGI mengharapkan ada evaluasi yang menyeluruh,” kata Eddy.

Maksud Eddy untuk evaluasi menyeluruh ini, meliputi fairness (berkeadilan) terhadap semua stakeholder yang terkait.

Baik di sektor hulu, midstream, hilir, maupun industri sebagai pengguna akhir gas bumi.

Rizal Fajar juga menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.

“Meski Kementerian Perindustrian menyampaikan ada tiga kali lipat benefit, tapi itu belum terkuantifikasi, karena baru nilai ekspor yang bisa terkuantifikasi,” jelas Rizal Fajar.

Sebelumnya, Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan nilai tambah ekonomi yang diperoleh dari kebijakan HGBT bagi perekonomian nasional mencapai Rp157,20 triliun.

Angka tersebut merupakan keuntungan tiga kali lipat yang didapatkan dari modal keuangan negara yang dikeluarkan pada 2021 hingga 2023 untuk program HGBT, yang sebesar Rp51,04 triliun.

Tujuh sektor industri penerima HGBT disebut berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor sebesar Rp84,98 triliun pada periode yang sama.

Kemudian, multiplier effect dari pemberian HGBT juga mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun, serta menurunkan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun karena penurunan harga pokok penjualan produksi.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia
Bahas Optimalisasi Lifting Minyak dan Gas, Bahlil Lahadalia Undang Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Pertamina
Nicke Widyawati Diganti, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan
PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan
Soal Potensi Penghematan Devisa Akibat Penurunan Impor BBM, Pemerintah Diminta Perhitungkan Faktor Itu
Tarik Minat Investor Masuk ke Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru
Kementerian ESDM Dorong Upaya Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Melalui Teknologi
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Dukung Investasi Migas dalam Era Transisi Energi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 07:13 WIB

Bahas Optimalisasi Lifting Minyak dan Gas, Bahlil Lahadalia Undang Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

Senin, 4 November 2024 - 12:17 WIB

Nicke Widyawati Diganti, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan

Sabtu, 2 November 2024 - 10:11 WIB

PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Soal Potensi Penghematan Devisa Akibat Penurunan Impor BBM, Pemerintah Diminta Perhitungkan Faktor Itu

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Tarik Minat Investor Masuk ke Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru

Selasa, 24 September 2024 - 07:36 WIB

Kementerian ESDM Dorong Upaya Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Melalui Teknologi

Selasa, 17 September 2024 - 15:46 WIB

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Dukung Investasi Migas dalam Era Transisi Energi

Sabtu, 14 September 2024 - 09:30 WIB

PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, dan PT Pertamina Hulu Rokan Raih SKK Migas Award 2024

Berita Terbaru