PT Bukit Asam Tbk Umumkan Likuidasi Entitas Anak Perusahaanya PT Bukit Asam Metana Ombilin

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk batubara yang dihasilkan PT Bukit Asam Tbk. (Dok. Ptba.co.id)

Produk batubara yang dihasilkan PT Bukit Asam Tbk. (Dok. Ptba.co.id)

MINERGI.COM – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara resmi mengumumkan likuidasi entitas anaknya, PT Bukit Asam Metana Ombilin (PT BAMO), sebagai bagian dari proses restrukturisasi perusahaan.

Keputusan ini disampaikan kepada pemangku kepentingan pada 19 April 2024 setelah memenuhi formalitas hukum yang diperlukan.

Pemberitahuan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diterima pada 17 April 2024.

Dengan pengumuman di koran pada 19 April 2024 untuk mematuhi Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

PTBA memiliki 99,99% saham langsung di PT BAMO, yang didirikan pada 12 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor 56.

PT BAMO bergerak di bidang penambangan gas metana batubara namun belum beroperasi secara komersial sejak didirikan pada tahun 2007.

Per 31 Maret 2024 (unaudited), total aset PT BAMO tercatat sebesar Rp 34 juta, dengan investasi PTBA di PT BAMO sebesar Rp 699,9 juta.

Mengingat ekuitas PTBA sebesar Rp 22.480.854 juta per 31 Maret 2024 (unaudited), likuidasi ini tidak termasuk transaksi material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.14/2020.

Likuidasi PT BAMO tidak akan berdampak pada status kelangsungan usaha PTBA maupun posisi keuangan konsolidasi PTBA.

Setelah likuidasi, PTBA akan menghentikan pengakuan aset dan liabilitas PT BAMO pada nilai tercatatnya.

Dengan setiap perbedaan yang timbul dari penghentian pengakuan ini akan diakui dalam laba rugi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagaimana dilansir Emitennews.com, status badan hukum PT BAMO akan dihapus dari daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah proses likuidasi selesai.

“Likuidasi PT BAMO adalah keputusan strategis untuk merampingkan operasi bisnis kami.”

“Mengingat PT BAMO belum beroperasi, langkah ini memungkinkan kami untuk fokus pada kegiatan inti.”

“Tanpa dampak finansial yang signifikan.” Kata Sekretaris Perusahaan PTBA, Dinna Permana Setiyani dalam keterangan resmi Jumat (7/6/2024).***

Berita Terkait

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Network Luncurkan Portal Tambangpost.com
Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas
Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia
Dalami EBT Berbasis Hidrogen, Bukit Asam Tbk Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024
PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah
Cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/ Lembaga Diperluas ke Ke Komoditas Nikel dan Timah
Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah
PT Delta Dunia Makmur Tbk Lepaskan Pengalihan Sebanyak 1,06 Miliar Saham Treasuri Senilai Rp427 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 18:06 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Network Luncurkan Portal Tambangpost.com

Jumat, 27 September 2024 - 16:19 WIB

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas

Senin, 23 September 2024 - 13:48 WIB

Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Dalami EBT Berbasis Hidrogen, Bukit Asam Tbk Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:21 WIB

PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Senin, 22 Juli 2024 - 14:27 WIB

Cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/ Lembaga Diperluas ke Ke Komoditas Nikel dan Timah

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:16 WIB

Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:29 WIB

PT Delta Dunia Makmur Tbk Lepaskan Pengalihan Sebanyak 1,06 Miliar Saham Treasuri Senilai Rp427 Miliar

Berita Terbaru