MINERGI.COM – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara resmi mengumumkan likuidasi entitas anaknya, PT Bukit Asam Metana Ombilin (PT BAMO), sebagai bagian dari proses restrukturisasi perusahaan.
Keputusan ini disampaikan kepada pemangku kepentingan pada 19 April 2024 setelah memenuhi formalitas hukum yang diperlukan.
Pemberitahuan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diterima pada 17 April 2024.
Dengan pengumuman di koran pada 19 April 2024 untuk mematuhi Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
CSA Index Oktober 2024 Naik Jadi 76,09: Penguatan Rupiah dan Penurunan Suku Bunga Pacu Pertumbuhan
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
PTBA memiliki 99,99% saham langsung di PT BAMO, yang didirikan pada 12 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor 56.
PT BAMO bergerak di bidang penambangan gas metana batubara namun belum beroperasi secara komersial sejak didirikan pada tahun 2007.
Per 31 Maret 2024 (unaudited), total aset PT BAMO tercatat sebesar Rp 34 juta, dengan investasi PTBA di PT BAMO sebesar Rp 699,9 juta.
Mengingat ekuitas PTBA sebesar Rp 22.480.854 juta per 31 Maret 2024 (unaudited), likuidasi ini tidak termasuk transaksi material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.14/2020.
Baca Juga:
Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Likuidasi PT BAMO tidak akan berdampak pada status kelangsungan usaha PTBA maupun posisi keuangan konsolidasi PTBA.
Setelah likuidasi, PTBA akan menghentikan pengakuan aset dan liabilitas PT BAMO pada nilai tercatatnya.
Dengan setiap perbedaan yang timbul dari penghentian pengakuan ini akan diakui dalam laba rugi.
Sebagaimana dilansir Emitennews.com, status badan hukum PT BAMO akan dihapus dari daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah proses likuidasi selesai.
Baca Juga:
Tanggapan Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar
“Likuidasi PT BAMO adalah keputusan strategis untuk merampingkan operasi bisnis kami.”
“Mengingat PT BAMO belum beroperasi, langkah ini memungkinkan kami untuk fokus pada kegiatan inti.”
“Tanpa dampak finansial yang signifikan.” Kata Sekretaris Perusahaan PTBA, Dinna Permana Setiyani dalam keterangan resmi Jumat (7/6/2024).***