Penerbitan Surat Rekomendasi, BP Migas Tingkatkan Akuntabilitas Penyaluran BBM Subsidi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim. (Dok. Bphmigas.go.id)

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim. (Dok. Bphmigas.go.id)

MINERGI.COM – Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal penyaluran kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi.

Untuk meningkatkan implementasinya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait.

“Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik.”

“Kami terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, Pelayanan Umum dan Pertanian. Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi,” ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam sambutannya pada acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7/2024).

Akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.

Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, BPH Migas telah menggunakan teknologi informasi yaitu Aplikasi XStar.

Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Lebih lanjut, Halim menyampaikan rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

“Tentunya dengan adanya sub penyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya.”

“Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat,” kata Halim seraya menambahkan, pelaksanaannya memerlukan dukungan berbagai pihak.

Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi pelbagai hal, seperti kondisi suatu wilayah atau daerah.

Untuk wilayah-wilayah tertentu, khususnya wilayah Indonesia Timur, menggunakan berbagai moda pengangkutan BBM, meliputi kapal tanker, mobil tanki, dan pesawat.

Meski demikian, Pemerintah selalu berupaya agar pendistribusian BBM dapat dilaksanakan secara merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mengingat keterbatasan anggaran negara, Wahyudi mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhannya dan tidak melakukan hal yang tidak diizinkan, seperti penimbunan atau memindahtangankan ke pihak-pihak yang tidak berhak.

“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait.”

“Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.

“Upaya lainnya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat adalah melalui penggunaan QR Code. Ini merupakan tanda bahwa pemilik dan kendaraan berhak membeli BBM subsidi,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, sebagai upaya meningkatkan kapasitas penyimpanan BBM sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mendukung dibangunnya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di sekitar wilayah pesisir Kalimantan Barat.

“Dengan adanya TBBM baru, kapasitas penampung BBM bisa bertambah. Ini akan kita dorong agar saudara-saudara kita yang tinggal di pedalaman dapat terpenuhi kebutuhan BBM-nya dengan harga terjangkau,” papar Maman.

Dirinya juga mengapresiasi rencana penetapan aturan mengenai sub penyalur BBM subsidi untuk wilayah-wilayah yang belum ada penyalur BBM subsidi.

“Untuk daerah-daerah yang kita anggap BBM masih langka atau belum ada penyalurnya, maka kita dorong untuk pembentukan sub penyalur. Misalnya di daerah Kubu Raya,” pungkas Maman.

Kegiatan sinergi ini juga dihadiri oleh Penjabat Walikota Pontianak Ani Sofian dan serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar Aris Irmi.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianindonesia.com dan Hellodepok.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Tarik Minat Investor Masuk ke Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru
Kementerian ESDM Dorong Upaya Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Melalui Teknologi
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Dukung Investasi Migas dalam Era Transisi Energi
PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, dan PT Pertamina Hulu Rokan Raih SKK Migas Award 2024
Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Dunia, Ini Penjelasan Wakil Mentan Sudaryono
Lifting Minyak Bumi Dipatok Sebesar 605 ribu BOPD, Disepakati Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI
Implementasi B50 Disebut Mentan Amran Sulaiman Catatan Sejarah Kemandirian Energi Nasional
Pemerintah Komitmen untuk Sediakan Energi dan Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Pertanian
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Tarik Minat Investor Masuk ke Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru

Selasa, 24 September 2024 - 07:36 WIB

Kementerian ESDM Dorong Upaya Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Melalui Teknologi

Selasa, 17 September 2024 - 15:46 WIB

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Dukung Investasi Migas dalam Era Transisi Energi

Sabtu, 14 September 2024 - 09:30 WIB

PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, dan PT Pertamina Hulu Rokan Raih SKK Migas Award 2024

Jumat, 13 September 2024 - 18:20 WIB

Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Dunia, Ini Penjelasan Wakil Mentan Sudaryono

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:35 WIB

Lifting Minyak Bumi Dipatok Sebesar 605 ribu BOPD, Disepakati Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:59 WIB

Implementasi B50 Disebut Mentan Amran Sulaiman Catatan Sejarah Kemandirian Energi Nasional

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Pemerintah Komitmen untuk Sediakan Energi dan Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Pertanian

Berita Terbaru