MINERGI.COM – Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (29/5/2024)
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA.”
“Berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
Kuntadi menjelaskan, BGA diperiksa bersama empat orang saksi.
Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Baca artikel lainnya, di sini: Bahas Potensi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Prabowo Subianto Terima Pemilik Gedung Burj Khalifa UEA
Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Baca artikel lainnya, di sini: Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung, Ini Daftar Lengkapnya
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.
Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.
“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan IPB sebelumnya Rp271 triliun.
Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id