MINERGI.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Karen Agustina Galaila Karen Kardinah selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang meminta Karen Agustiawan dipidana selama 11 Tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.”
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni 2024.
Tanggapan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberitan tanggapannya terkait dengapn vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”
“Terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK,” kata Tessa Mahardhika, Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya. ***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Bintangnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.