KPK Periksa Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar, Kasus Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam PT Antam

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

MINERGI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).

Sebelumnya Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Dia menyampaikan hal itu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

“Bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Terkait pemanggilan Siman Bahar (SB) dimaksud untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2024)

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.”

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB,” kata Tessa Mahardhika

Pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Siman Bahar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Sebanyak 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus Hadiri Pelantikan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
Hadir di Pelantikan Prabowo, Wakil PM dan Menteri Pertahanan Australia Richard Marles akan Wakili Australia
Cek Pasukan Apel Pengamanan Pelantikan Presiden – Wapres RI, Jokowi dan Prabowo Subianto Naik Jip Pindad
Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan, Prabowo Subianto Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Sebanyak 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus Hadiri Pelantikan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Hadir di Pelantikan Prabowo, Wakil PM dan Menteri Pertahanan Australia Richard Marles akan Wakili Australia

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Cek Pasukan Apel Pengamanan Pelantikan Presiden – Wapres RI, Jokowi dan Prabowo Subianto Naik Jip Pindad

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan, Prabowo Subianto Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:21 WIB

Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:04 WIB

KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan

Berita Terbaru