MINERGI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).
Sebelumnya Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.
“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Sebanyak 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus Hadiri Pelantikan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
Dia menyampaikan hal itu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”
“Bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Bambang.
Baca Juga:
ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum
Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.
Terkait pemanggilan Siman Bahar (SB) dimaksud untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam.
Antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Baca Juga:
Proyeksi Pertumbuhan Perekonomian Tiongkok pada 2024 dan 2025 Meningkat, Kata Goldman Sachs
Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2024)
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.”
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB,” kata Tessa Mahardhika
Pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Siman Bahar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.