Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Facebook.com @Presiden Joko Widodo)

Presiden Joko Widodo. (Facebook.com @Presiden Joko Widodo)

MINERGI.COM – Pihak Istana menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo.

Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

Sebelumnya Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum.

Hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggai hal tersebut dikutip di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Setiap Orang yang Mendalilkan Sesuatu Wajib Membuktikannya

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum,” kata Dini Purwono.

“Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangannya.

Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.

Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Gugatan kepada Jokowi Sebagai Presiden atau Sebagai pribadi?

Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.”

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas.”

“Apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Soal Perluasan Penempatan TNI pada Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Mantan Dirut PPN Alfian Nasution Belum Diperiksa Kejagung
Kasus Disertasi Mahasiswa S3 Program Doktor Menteri Bahlil Lahadalia, Rektor UI Angkat Bicara
KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas
Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam, Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun
Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik, Ini Kata Kejaksaan Agung
LPEI Salurkan Kredit 60 Juta Dolar AS ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum, KPK akan Pulihkan Kerugian
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

Soal Perluasan Penempatan TNI pada Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kasus Disertasi Mahasiswa S3 Program Doktor Menteri Bahlil Lahadalia, Rektor UI Angkat Bicara

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:59 WIB

KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:18 WIB

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:32 WIB

Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam, Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:43 WIB

Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik, Ini Kata Kejaksaan Agung

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:24 WIB

LPEI Salurkan Kredit 60 Juta Dolar AS ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum, KPK akan Pulihkan Kerugian

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:28 WIB

Pertamina akan Libatkan Masyarakat Periksa Kesesuaian Kualitas BBM, Meskipiun Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah

Berita Terbaru