MINERGI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi.
Terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yaitu Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima, Jumat, 29 Maret 2024.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Presiden Prabowo Subianto: Infrastruktur Dibangun dengan Uang Rakyat, Harus Sesuai Spesifikasi
Ketut mengatakan, pemeriksaan AGR berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah.
Tipikor terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan tersangka TN alias AN dkk.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Hadiri Bukber Partai Golkar Bareng Gibran, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Baca Juga:
Manufaktur, Hilirisasi SDA, dan Industrii Kelapa Sawit Jadi Andalan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Semeja dengan Presiden Jokowi Saat Buka Puasa di Istana Negara, Begini Respons Budi Arie Setiadi
Kemudian, Tim Penyidik telah menetapkan HM, dan suami artis terkenal, sebagai tersangka.
Diketahui, Perkara kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018.
Baca Juga:
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Hal ini disebabkan oleh maraknya penambangan liar yang dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Akibat dari kondisi tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya melakukan tindakan terhadap kompetitor, justru malah menawarkan kerja sama kepada pemilik smelter.
Kerja sama tersebut gua untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Dalam rangka memuluskan aksi mengakomodasi aktivitas penambangan ilegal, tersangka ALW, tersangka MRPT, dan tersangka EE sepakat membuat perjanjian semu
Yang seolah-olah menggambarkan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah dengan pihak smelter.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infoesdm.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kontennews.com dan Seleb.news
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.