MINERGI.COM Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tetulis di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
“Kedua saksi yang diperiksa adalah CPI PT Timah Tbk berinisial STY dan SR,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
CSA Index Oktober 2024 Naik Jadi 76,09: Penguatan Rupiah dan Penurunan Suku Bunga Pacu Pertumbuhan
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penyitaan terhadap 238.848 meter persegi lahan smelter serta 51 unit ekskavator dan 3 unit buldozer.
Baca Juga:
Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk mulai dari tahun 2015 hingga 2022.
“Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat,” kata
Ketut Sumedana.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 18 April 2024.***
Baca Juga:
Tanggapan Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar