MINERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang tunai serta beberapa dokumen.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 3 hari yakni pada 6-8 Maret 2024 di beberapa lokasi.
Diantaranya Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Presiden Prabowo Subianto: Infrastruktur Dibangun dengan Uang Rakyat, Harus Sesuai Spesifikasi
Hasil penggeledahan yang dilakukan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp10 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 7 Orang Masih dalam Pencarian Akibat Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Pesisir Selatan, Sumbar
“Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan 2.000.000 dollar Singapura.”
Baca Juga:
Manufaktur, Hilirisasi SDA, dan Industrii Kelapa Sawit Jadi Andalan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
“Yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Lihat juga konten video, di sini : Hadir di Mandiri Investment Forum, Prabowo Sebut Pemimpin Negara di Dunia Ingin Perdamaian dan Kemakmuran
Kemudian, kata Ketut, penggeledahan dan penyitaan tersebut yang dilakukan tim penyidik guna menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan dan keterangan dari para tersangka dan saksi.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran dana ilegal dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam tata niaga timah ilegal.
Baca Juga:
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
“Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang penyidikan yang tengah dilakukan,” ujar Ketut.
Sebagaimana diketahui, pada perkembangan kasus ini, terdapat 13 tersangka yang telah ditetapkan.
Salah satu tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung telah menetapkan satu tersangka dari PT Timah Tbk berinisial ALW.
ALW menjabat sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, dan 2021 serta Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 dan 2020.
“Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Jumat, 8 Maret 2024.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Harianekonomi.com