MINERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010 hingga 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Saksi yang diperiksa, YR, SEP, NM, dan HDR” kata Harli dalam keterangannya.
Harli pun merinci inisial dan jabatan saksi pada saat ini, yaitu sebagai berikut:
1. SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dua saksi lainnya, lanjut Harli, yang juga diperiksa yaitu
3. YR selaku Manager Operation Services ICT,
4. NM selaku Manager Business Solution ICT.
“Keempat saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,”ujarnya.
Namun, Harli belum memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil permeriksaan saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.
Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.
Namun, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.