MINERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 5 lokasi, yang terdiri dari 3 kantor swasta dan 2 rumah.
Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).
Tm penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik terkait perizinan tambang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024.
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik.”
“Menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa.
Pengusutan Kasus Suap yang Libatkan Pengusaha Tambang Muhaimin Syarif
Sebagaimana diketahui, aksi penggeledahan tersebut dilakukan di tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara.
Kemudian, dua rumah yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
“Untuk selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ujar Tessa.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.
Serta melakukan pengurutan kasus suap yang melibatkan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
AGK bersams 6 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.
Daftar Tersangka Kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).
Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.