Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal, Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

MINERGI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono nenegaskan bahwa di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat.

Kalaupun saat ini ada sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu sertifikat tersebut tak sah.

Karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin yang dimaksud salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin.”

“Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2024).

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal,” imbuhnya.

Terkait pemagaran laut, Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.

Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan itu, juga mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang,

“Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono

Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.

“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar.”,?

“Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.

Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.

“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.

Menteri Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore.

Selepas itu, dia menggelar jumpa pers untuk menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden.

“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya.”

“Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Haloagro.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Investigasi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Tiga Korban Jiwa dan Puluhan Terdampak
Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang, Evakuasi dan Pemadaman Masif
Dugaan Korupsi di PPT ET: Ketika Diplomasi Ekonomi Disalahgunakan
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
KPK Ungkap Skandal Tambang Ilegal Terkait Izin Kawasan Hutan Nasional
Jejak Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak, Ditelusuri di Malaysia dan Singapura
Kejagung: Jurist Tan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Siap Tindak Lanjut
Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Investigasi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Tiga Korban Jiwa dan Puluhan Terdampak

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang, Evakuasi dan Pemadaman Masif

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Dugaan Korupsi di PPT ET: Ketika Diplomasi Ekonomi Disalahgunakan

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:39 WIB

KPK Ungkap Skandal Tambang Ilegal Terkait Izin Kawasan Hutan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Jejak Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak, Ditelusuri di Malaysia dan Singapura

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:11 WIB

Kejagung: Jurist Tan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Siap Tindak Lanjut

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:42 WIB

Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terbaru