Tarik Minat Investor Masuk ke Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.(Dok. esdm.go.id)

Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.(Dok. esdm.go.id)

MINERGI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.

Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen.

Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

“Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi.”

“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” jelas Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, pada Sosialisasi aturan tersebut, hari ini Selasa (1/10).

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal.

Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Kemudian, sebut Ariana, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Poin yang keempat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor,” sambungnya.

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen.

Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Poin yang kedua adalah parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

“Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini.”

“Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir,” jelas Ariana.

Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75% s.d 95%, Berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Yang terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas.

Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari
Bahlil Minta Penyelesaian Proyek RDMP Balikpapan Dipercepat, Pertamina Harus Tingkatkan Lifting Minyak
Produksi Miinyak 600 Ribu Barel Per Hari, Masih Jauh dari Kebutuhan Nasional Sebesar 1,6 Juta Barel Per Hari
SKK Migas Tanggapi Target Lifting Minyak Sebesar 605 Ribu Barel Minyak Per Hari Sesuai Rujukan APBN 2025
Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani dan Airlangga Hartarto Kawal Blok Masela Senilai 21 Miliar Dolar AS
Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia
Bahas Optimalisasi Lifting Minyak dan Gas, Bahlil Lahadalia Undang Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Pertamina
Nicke Widyawati Diganti, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:48 WIB

Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari

Minggu, 15 Desember 2024 - 10:50 WIB

Bahlil Minta Penyelesaian Proyek RDMP Balikpapan Dipercepat, Pertamina Harus Tingkatkan Lifting Minyak

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:12 WIB

Produksi Miinyak 600 Ribu Barel Per Hari, Masih Jauh dari Kebutuhan Nasional Sebesar 1,6 Juta Barel Per Hari

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:16 WIB

SKK Migas Tanggapi Target Lifting Minyak Sebesar 605 Ribu Barel Minyak Per Hari Sesuai Rujukan APBN 2025

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:21 WIB

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani dan Airlangga Hartarto Kawal Blok Masela Senilai 21 Miliar Dolar AS

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 07:13 WIB

Bahas Optimalisasi Lifting Minyak dan Gas, Bahlil Lahadalia Undang Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

Senin, 4 November 2024 - 12:17 WIB

Nicke Widyawati Diganti, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan

Berita Terbaru