MINERGI.COM – Kejaksaan Agung RI terus melakukan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tesebut dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi.
“Saksi yang diperiksa berinisial RAS, selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019,” kata Harli Siregar.
Baca Juga:
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Berdasarkan peneluran media, Ƙomisaris PT Antam Tb yang kberinisìal RAS dan bertugas pada periode tersebut adalah Robert Arthur Simanjuntak.
Namun, Harli belum menyampaikan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Baca Juga:
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka selaku Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.
Meski demikian, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga:
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel, Sambut Nataru
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.