MINERGI.COM – Kementerian ESDM telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021 untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
Kebijakan tersebut di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2024).
“Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi.”
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split.”
“Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa pemerintah beradaptasi,” ujar Ariana
Baca artikel lainnya di sini : KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar
Ariana menyampaikan saat Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menurut dia, melalui Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021, yang mengatur syarat dan ketentuan PSC yang baru.
Baca artikel lainnya di sini : Soal PDI Perjuangan Tak Undang Presiden Jokowi di Rakernas, Begìni Respons Tenaga Ahli Utama KSP
Calon kontraktor kontrak kerja sama dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.
Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, dan itu menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.
Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon investor antara lain:
1. Peningkatan syarat dan ketentuan PSC.
2. Bank guarantee yang lebih murah sebesar 500.000 dolar AS untuk studi bersama (joint study).
3. Penawaran langsung tanpa joint study.
4. Eksklusivitas unconventional hydrocarbon, yakni dapat dilakukan kontraktor konvensional yang sudah ada dan biaya joint study sebagai biaya operasional.
Kemudian, terkait exploration privileges, dijelaskan Ariana, prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah.
Dengan komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.
Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dengan masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor, yang masih ingin bekerja mencari cadangan.
“Sebagai contoh, penemuan cadangan gas lima TCF di WK North Ganal, Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan.”
“Dari kebijakan ini, ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi,” ujarnya.
Sementara, untuk pemberian insentif hulu migas, Ariana menegaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu kontraktor.
Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dapat mendongkrak keekonomian proyek migas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan.
Sedangkan 10 kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.
Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industri hulu migas antara lain The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek carbon capture storage (CCS).
“Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC, yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada.”
“Mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas.”
“Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS,” ujar Ariana.
Ariana juga menyampaikan bahwa pemerintah terus beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor,” sebutnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.