MINERGI.COM – PT Bintang Delapan Wahana (BDW) diharapkan untuk tetap kooperatif atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Motowali.
Pasalnya, proses penyidikan kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati Helmi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/08/III/Res.1.9./Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024 yang kami terima dari Polda Sulteng.”
Baca Juga:
Kemendag Undang Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET
“Kami juga mendapatkan informasi Direktur Utama PT BDW Hamid Mina tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Happy Hayati Helmi.
Lebih lanjut, Happy meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut PT BDW pada 20 Maret 2024.
Baca artikel lainnya di sini :Sebanyak 24.286 Jiwa Terdampak Banjir, Cuaca Ekstrem Melanda 24 Desa di Kabupaten Kendal
Sebelumnya, kata Happy, PT ABM telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat, Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
“Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.”
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
“Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng,” ujar Happy.
Hingga saat ini, kata Happy, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pada Minggu (17/1/2024), kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”
“Penyitaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor 68 Tahun 2024,” ucap Happy, sebagaimana dilansir portal berita RRI.
Akibat pemalsuan ini, menurut Happy, kliennya merasa dirugikan akibat beberapa rencana investasi bernilai triliunan rupiah belum bisa direalisasikan.
Meskipun Satuan Tugas Percepatan Investasi juga telah berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan realisasi investasi.
“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Bumi Artha Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana.”
“Sehingga aktifitas pertambangan dan rencana-rencana investasi tidak bisa dilaksanakan” ujar Happy.
Kasus ini bermula dari Surat Dirjen Minerba No 1489/30/DBM/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW.
Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Morowali.
Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali.
Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.
Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang.
Satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha.
Padahal IUP milik lima perusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali.
Sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekbis.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.